Tahapan Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggung Jawaban APBN
- Penyusunan APBN
2. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan oleh UU, pelaksanaan APBN mengalami revisi perubahan. Untuk melakukan revisi perubahan, pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN agar mendapat persetujuan.
3. Pertanggun Jawaban Pelaksanaan APBN
Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa "Laporan Keuangan" yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
I. Fungsi dan Peranan APBN
- APBN digunakan sebagai mobilisasi dana investasi, APBN di dalam negara berkembang digunakan sebagai alat mobilisasi dana investasi dan bukan sebagai alat untuk mencapai sasaran dalam stabilitas jangka pendek. Maka dari itu besarnya tabungan dalam pemerintahan pada suatu tahun sering digunakan sebagai ukuran berhasilnya dari kebijakan fiskal, baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah yang sangat berpengaruh atas pendapatan nasional.
- APBN sebagai stabilitas ekonomi.
- Pemerintah menentukan dalam kebijakan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
- Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri.
- Basis perpajakan diusahakan untuk memperluas dengan cara mengintensifkan pajak dan pendapatannya.
- Prioritas diberikan kepada pengeluaran produktif pembangunan.
- Kebijakan anggaran diarahkan kepada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal.
Cara untuk mengalokasikan penerimaan dan pengeluaran dengan cara sebagai berikut :
- Saldo Anggaran Keseluruhan
- Konsep Nilai Bersih
- Defisit Domestik
- Defisit Moneter
- Pendapatan Negara dan Hibah
- Penerimaan Pajak
- Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
- Belanja Negara
- Belanja Pemerintah Pusat
- Anggaran Belanja untuk Daerah
- Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
- Surplus/Defisit Anggaran
- Pembiayaan
- Prinsip Anggaran APBN
- Prinsip Angaran Dinamis
- Prinsip Anggaran Fungsional
- Pembiayaan Dalam Negeri yang meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, dan Penyertaan Modal Negara
- Pembiayaan Luar Negeri yang meliputi : Penarikan Pinjaman Luar Negeri yang terdiri dari Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri yang terdiri dari Jatuh Tempo dan Moratorium.
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu :
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak indonesia
- Produksi minyak indonesia
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas :
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar